Kesiswaan
Program Kerja
Wakasek Kesiswaan Tahun Ajaran 2024/2025
SMA Pasundan 2 Bandung
Fajri Alfi Syahrin, S.Pd
NUP. 101. 0686
BAB I.
PENDAHULUAN
- Dasar Pikiran
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang diterjemahkan dalam bentuk KBM dengan pencapaian target kurikulum yang telah ditentukan baik,sehingga terkadang kita lupa bahwa tugas guru itu bukan saja mengajar tetapi lebih jauh lagi mendidik.
Sedangkan tujuan Pendidikan yang lainnya dijabarkan/dikembangkan menurut kemampuan, kemauan dan situasi kondisi lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Pencapaian tujuan tersebut, merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab urusan Kesiswaan dalam menterjemahkan rencana/Program Pola Pembinaan Kesiswaan yang didasarkan atas pedoman/petunjuk dari KEMENDIKNAS.serta berpedoman kepada VISI, MISI PASUNDAN karena kita ada di bawah naungan YPDM Pasundan, yaitu “ Luhung Elmuna, Pengkuh Agama Islamna, Jembar Budayana “
Pola pembinaan yang ingin kami kembangkan dan akan dilaksanakan meliputi
- Pembinaan disiplin secara terus menerus dengan pendekatan yang lebih
rasional,logis tidak lagi menggunakan pendekatan tekanan, ancaman
atau kekerasan semaksimal mungkin.
- Pembinaan kepribadian /prilaku sopan santun/tata krama.
- Pembinaan pengembangan minat dan bakat, melalui kegiatan ekstra kurikuler.
- Pembinaan kepemimpinan/kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan,termasuk pembinaan OSIS, baik dalam bentuk teori keilmuan berorganisasi maupun dalam pengelolaan kegiatan secara nyata.
- Dasar Pijakan
Dasar Pijakan dalam membuat program pembinaan Kesiswaan tahun pelajaran 2023 – 2024 adalah ;
1.2.1 Undang-Undang 1945
1.2.2 Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional
1.2.3 Petunjuk Pelaksaan Kurikulum 2004
1.2.4 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.
046/U/1964 Tentang Pembiaan Kesiswaan
1.2.5 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan no. 201/C/Kep/O/1996
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1 Maksud.
Maksud pembinaan Kesiswaan adalah mengusahakan agar para
siswa dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional.
1.3.2 Tujuan.
Tujuan pembinaan kesiswaan adalah meningkatkan peran serta dan inisiatif para siswa untuk menjaga dan membina sekolah sebagai Wiyatamandala sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh yang bertentangan dengan kebudayaan nasional, menumbuhkan daya tangkal pada diri siswa terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar lingkungan sekolah, memantapkan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler dalam menunjang pencapaian kurikulum, meningkatkan penghayatan dan apresiasi seni, menumbuhkan sikap berbangsa dan bernegara, meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat nilai-nilai juang 1945 serta meningkatkan kesegaran jasmani dan rohani.
- Pengurus Inti Kesiswaan.
- Wakasek Kesiswaan : Drs. Asep Dedi
- Staff Kesiswaan :
- Debi Gusnanto SPd
- Iin Diyah Purwanti MPd
- Halimatussadiah, SPd
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pembinaan Disiplin Siswa
2.1.1 Terlambat Datang.
Budaya terlambat datang bagi para siswa tampaknya hal yang biasa dan bukan sebuah permasalahan. Padahal ini sebenarnya selain melanggar aturan dan tata tertib sekolah, juga akan sangat merugikan siswa sendiri bila hal ini berlangsung tanpa ujung.
Oleh karenai itu budaya yang sudah mengakar ini hendaknya kita ubah menjadi sesatu kebiasaan yang benar-benar dapat dihentikan. Berbagai hal harus kita upayakan agar kondisi belajar siswa tidak terganggu dengan keterlambatan seperti ini. Tidak mustahil apabila hal seperti ini kita biarkan, maka lambat laun keadaan belajar anak akan semakin rusak.
Untuk mengendalikan dan menangani masalah ini, kami akan melakukan langkah-langkah pembinaan sebagai berikut :
Tahap 1.
Minggu pertama kami masuk kelas untuk memberikan informasi mengenai pentingnya waktu untuk belajar serta penegasan kembali tentang Aturan dan Tata – tertib sekolah yang berlaku. Kemudian secara khusus kami sampaikan pula mengenai bagaimana mengatur waktu yang baik agar benar-benar bermanfaat bagi siswa. Sebagai motivasi kami juga meberikan informasi kondisi kota Bandung yang sudah rawan macet, sehingga kita bias mengatur keadaan seperti itu.
Tahap 2.
Minggu ke-2 kami melakukan penjaringan oleh staf Ursis dan piket Guru untuk siswa yang terlambat dating, di depan gerbang sekolah. Selanjutnya dengan data yang ada, siswa tersebut diberikan pembinaan dengan beberapa informasi tentang pentingnya waktu, serta usaha yang harus dilakukan siswa agar tidak terlambat lagi. Selanjutnya diberi pembinaan dengan sanksi dengan tahapan tertentu agar menjadi pendidikan supaya tidak melanggar kembali.
Dalam tahapan ini siswa yang terlambat, tetap diperbolehkan masuk kelas tetapi harus melalui proses administrasi yang benar. Untuk siswa yang terlambat dibawah 10 menit , sement tidak tercatat sebagai siswa terlambat. tetapi selanjutnya menjadi sebuah pelanggaran dan tercatat. Akhirnya setiap siswa yang datang terlambat harus dicatat sesuai waktu bel masuk jam pelajaran pertama.
Tahap 3.
Pada tahapan ini tetap memberlakukan penjaringan secara rutin, nanum ada batas waktu yang diberikan terhadap siswa agar tidak mengulanginya kembali pelanggaran tersebut. Penjaringan itu dilakukan setiap hari dan berlaku untuk setiap siswa.
Kemudian bila pelanggaran siswa tersebut telah mencapai 6 X terjaring dan tercatat, maka pihak sekolah melalui para Wali kelas akan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada orang tua siswa yang bersangkutan agar maklum dan selanjutnya meminta bantuannya untuk membantu agar putra-putrinya tidak lagi terlambat datang di sekolah.
Bagi siswa yang setelah diberitahukan melalui surat tersebut masih melanggar, maka langkah selanjutnya sekolah mengundang orang tua ybs untuk diminta kejelasan berkenaan dengan keterlambatan itu. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir keterlambatan siswa.
Orang tua akan diundang hingga 4 kali apabila pelanggaran tersebut terus-menerus terjadi, sampai sekolah mengeluarkan surat perjanjian, dari perjanjian wali kelas hingga perjajian di atas kertas segel.
Bagi siswa yang setelah melalui proses tersebut masih melanggar maka selanjutnya siswa tersebut dipulangkan oleh sekolah, dengan surat pengantar resmi dari sekolah.
Usaha terakhir dari sekolah adalah dengan menyelenggarakan Konfrensi Kasus
yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur seperti; Orang tua siswa ybs, Wali Kelas, BP/BP, Urusan Kesiswaan dan atau Kepala Sekolah. Bila usaha ini tidak membuahkan hasil, maka sikap sekolah akan memberikan bimbingan dengan memindahkan siswa tersebut ke sekolah lain. Akhirnya mudah-mudahan dengan pola bimbingan tahapan seperti ini siswa yang selalu datang terlambat dapat terantisipasi dari awal.
2.1.2 Pelanggaran PSAS (Pakaian Seragam Anak Sekolah)
Pada umumnya cara berpakaian siswa di sekolah mutlak sifatnya harus ditaati oleh seluruh siswa, gegitu pula di SMA Pasundan 2 Bandung. Namun berkaitan dengan warna seragam dan waktu dipakainya, sekolah mempunyai kebijakan dan aturan masing-masing.
Oleh karena itu sekolah berharap pakaian seragam dapat dipakai setiap saat, sesuai waktu pemakaiannya yang telah ditentukan, karena pada dasarnya pakaian seragam adalah merupakan alat pendidikan. Ini berarti kedudukan siswa di sekolah adalah sama, baik berkaitan dengan hak ataupun kewajiban tanpa klasifikasi status.
Seperti telah tertuang dalam Buku Panduan (MOS) Masa Orientasi Siswa, Tata tertib sekolah termasuk cara berpakaian sudah tercatat didalamnya. Sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah yang berkembang berkenaan dengan hal itu.
Untuk lebih memperjelas pembagian waktunya, akan kami uraikan lagi sebagai berikut :
NO |
H A R I |
PAKAIAN |
KETERANGAN |
1. |
Senin |
Putih – Abu |
Semua kelas |
2. |
Selasa |
Batik Pasundan |
Bawahan Abu |
3. |
Rabu |
– Pangsi / Kebaya sunda – Batik Bebas |
-Kelas X – XI -Kelas XII |
4. |
Kamis |
Seragam Pramuka |
Semua kelas |
5 |
Jumat |
Pakaian Muslim / Muslimah sekolah |
|
Yang termasuk pelanggaran PSAS bukan hanya sekedar cara pakaian saja tetapii mencakup berbagai hal seperti ;
- Atribut sekolah seperti; badge, lokasi dll,
- Warna baju tidak sesuai
- Baju tidak dimasukan
- Tidak memakai ikat pinggang warna hitam
- Warna sepatu tidak sesuai
- Masalah rambut
- Memakai jaket di sekolah
- Tidak memakai kerudung untuk putri di hari Jum’at
- Perhiasan kalung gelang dan sejenisnya
- Kaos dalam tidak warna putih
- Pakaian kotor atau sobek
- Pakaian ketat / pendek
Hal-hal yang berkaitan dengan beberapa pelanggaran itu telah kami sampaikan pada awal Kegiatan Belajar Mengajar.
Bentuk penjaringan pelanggaran ini kami lakukan dengan sengaja menjaring setiap siswa yang berkeliaran di seputar sekolah, juga kami sengaja sidak ke kelas malalui staf Urusan Kesiswaan yang hasilnya sama tercatat seperti pada pelanggaran terlambat datang.
Cara penanganan dan pembinaannya sama dengan pelanggaran terlambat. Sehingga berapa kali siswa mendapat kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dapat dilihat pada penanganan keterlambatan.
2.1.3 Pelanggaran Perilaku
Untuk mendukung belajar yang kondusif tidak cukup dengan datang tepat waktu, pakaian yang benar saja, tetapi hal-hal yang menyangkut cara siswa dalam menerima ilmupun harus dengan sikap, perilaku dan mental siswa yang baik pula. Hal ini masih terlihat dengan banyaknya para siswa yang melanggar kebaikan perilaku ini. Adapun yang termasuk pelanggaran ini adalah sebagai berikut :
- Keluar-masuk jam pelajaran,
- Bolos pelajaran,
- Tidak masuk tanpa alasan,
- Nongkrong sebelum dan atau sesudah belajar,
- Terlibat perkelahian,
- Corat-coret di lingkungan sekolah,
- Merusak sarana dan pra-sarana sekolah,
- Bersikap melawan kepada Guru atau karyawan,
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya,
- Merokok di luar dan atau di lingkungan sekolah,
- Membawa atau mengkonsumsi NARKOBA,
- Terlibat Organisasi Terlarang seperti Geng dan sejenisnya.
Semua pelanggaran ini akan sangat mengganggu dan menghambat proses belajar di kelas ataupun di luar kelas, demi tercapainya prestasi siswa yang bersangkutan.
Dengan demikian dalam penanganan ini Urusan Kesiswaan senantiasa selalu berkonsultasi dengan berbagai pihak seperti ; Wali kelas, BP/BK, Guru, TU, Karyawan, Orang tua siswa, Pedagang dan lain-lain, yang kesemuanya itu dicari untuk membina para siswa agar dapat belajar dengan baik sesuai kurikulum yang ditetapkan.
Adapun cara penanganan masalah ini sama dengan pelanggaran yang lainnya, kecuali masalah NARKOBA tidak ada toleransi.
2.2 Pembinaan OSIS.
2.2.1 Peningkatan Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang maha Esa
– Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan Agama
masing-masing
– Memperingati hari-hari besar keagamaan (Islam)
– Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma Agama
(Islam)
– Membina toleransi umat beragama
– Mengadakan kegiatan lomba-lomba yang bersifat keagamaan
– Menyelenggarakan kegiatan seni yang bernapaskan keagaman
2.2.2 Peningkatan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
– Melaksakan Upasara bendera pada setiap hari Senin serta hari-
hari
besar Nasional
– Melaksanakan bakti sosial / masyarakat
– Melaksanakan lomba karya tulis
2.2.3 Pendidikan (pendahuluan) Bela Negara
– Melaksanakan tata tertib sekolah
– Melaksanakan baris berbaris
– Mempelajari dan henghayati sejarah Perjuangan bangsa
– Mempelajari dan menghayati semangat juang para pahlawan
(napak tilas)
- Melaksanakan Wisata, pencinta alam/lingkungan
2.2.4 Pembentukan Kepribadian dan Budi Pekerti
– Melaksanakan tata krama pergaulan yang berazaskan
kebersamaan dan kemandirian
– Mengaktifkan kegiatan amal untuk meringankan beban yang
kurang
mampu, seperti; yatim pitu, jompo, tidak mampu serta bencana
alam.
– Meningkatkan dan membina sikap hormat terhadap orang tua,
Guru, karyawan dan masyarakat sekolah lainnya.
2.2.5 Pendidikan Berorganisasi dan Kepemimpinan
– Memantapkan OSIS sebagai satu-satunya ordanisasi siswa
yang sah serta mengembangkan kegiatan OSIS.
– Membentuk kelompok belajar berdasarkan keamanan,
kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan.
– Lelaksanakan Latihan Kepemimpinan Siswa
– Mengadakan media komunikasi OSIS seperti majah dinding dan
sebagainya.
-Mengorganisir suatu perlombaan seperti (Porak, MOKA, Porseni,
bazar, pensi, wisuda dll)
2.2.6 Peningkatan Keterampilan jasmani dan daya Kreasi
– Meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan sekolah,
rumah, dan masyarakat / lingkungan.
– Melaksanakan Usaha Kesehatan sekolah (UKS)
– Melaksanakan pemeliharaan keindahan, penghijauan dan
ketertiban sekolah.
– Menyelenggaran Kantin sekolah
– Meningkatkan kesehatan mental
– melaksanakan pencegahan penggunaan narkoba, obat
terlarang, minuman keras, perkelahian, merorok dan terlibat
organisasi terlarang.
– menyelenggaran lomba berbagai macan olah raga
2.2.7 Pengembangan Persepsi, Apresiasi dan Kreasi seni.
– Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang
seni suara, seni tari, drama/teater, musik dll.
– Menyelenggaran sanggar seni
– Meningkatkan daya cipta seni
TATA TERTIB SISWA SMA PASUNDAN 2 BANDUNG
- UMUM
- Sebelum berangkat ke sekolah, sambil menguncapkan salam, siswa hendak mohon diri (pamit) telebih dahulu kepada Orang tua/Wali di rumah tempat tinggal.
- Pulang dari sekolah, siswa kembali dengan tepat waktu dan mengucapkan salam
- Dalam penjalan pergi maupun pulang dari sekolah, baik berjalan maupun berkendaraan harus selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
- Memasuki atau meninggalkan ruang sekolah hendaknya selalu memberikan hormat dengan mengucapkan salam.
- Memasuki ruangan kantor atau kelas yang pintunya tertutup harus mengetuk pintu terlebih dahulu, setelah ada izin, baru diperbolehkan masuk dalam ruang tersebut dengan mengucapkan salam.
- Dalam pergaulan di sekolah atau di tempat lain hendaknya selalu saling menghormati, penuh tanggung jawab, tenggang rasa, bersikap sopan, dan rendah hati.
- Selalu berpakaian rapi dan bersih, serta bersikap sopan di sekolah maupun di tempat umum. Demikian juga ketika berolah raga, praktikum, dan ekstrakulikuler yang memerlukan pakaian khusus harus sesuai bersih dan kerapihan tetap terjaga dengan baik.
- Melapor kepada guru, orang tua, atau pemberi tugas bila telah selesai melakukan suatu tugas yang diberikan.
- Selalu dating dan pulang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
- Mengisi waktu senggang dengan mengerjakan tugas-tugas atau kegiatan positif yang secara langsung atau tidak langsung dapat menunjang keberhasilan pendidikan.
- Melaksanakan ibadah menurut agama yang dianutnya tepat pada waktunya dan di tempat yang sesuai, misalnya Shalat bagi yang beragama Islam serta menghormati agama dan pandangan hidup orang lain.
- Selalu mawas diri, kreatif, dan berinisiatif.
- Sebagai pelajar, harus selalu berusaha menambah dan meningkatkan kualitas maupun kuantitas pengetahuan.
- Selalu tenggang rasa untuk membekali diri secara swadaya dan mengembangkan sifat-sifat inovatif
- Selalu bersikap teliti dan cermat.
- Sebagai pelajar senantiasa ikut serta melaksanakan perbaikan-perbaikan dalam aspek-aspek kehidupan masyarakat dan berpartisipasi/berintegrasi dalam kegiatan pembangunan.
- Selalu berusaha sendiri dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi sebelum meminta tolong pertolongan kepada orang lain.
- Mengikuti secara aktif semua upacara-upacara hari besar (agama/national) baik yang diselenggarakan sekolah maupun di luar sekolah/masyarakat.
- Ikut memelihara kelestarian lingkungan hidup. Selalu aktif menciptakan, menjaga, memelihara ketertiban, kemanan, dan kebersihan lingkungan setiap saat, baik di sekolah maupun di luar sekolah/masyarakat.
- Setiap siswa harus berperan aktif dalam menciptakan sekolah sebagai pusat kebudayaan, wawasan widyatamandala, dan ketahanan sekolah.
- SEGI PENDIDIKAN
- Pribadi, Sikap, dan Tingkah Laku
- Selalu menghindari diri dari perbuatan terlarang, seperti terlibat narkotika dan obat terlarang lainnya, Geng Motor, dan kenakalan remaja.
- Selalu bergaul dengan sopan dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku, baik agama maupun norma asusila.
- Senantiasa mengutamakan kesederhanaan dan kewajaran baik dalam cara berpakaikan, merias diri, sehingga dapat mewujudkan identitas sebagai siswa SMA Pasundan 2 Bandung
- Siswa pria harus berambut pendek, tidak diwarnai dan tersisir rapi, tidak berjanggut, tidak berkumis, maupun berjambang, tidak berkalung, gelang, anting, dan sejenisnya
- Siswa wanita harus berambut rapih terpelihara sehingga tidak menggangu pekerjaan yang sedang dilakukan dan khusus hari jum’at wajib memakai kerudung.
- Baik siswa pria maupun wanita harus berkuku pendek dan tidak memakai cat kuku.
- Semua siswa dilarang merokok dan atau membawa rokok di lingkungan sekolah dan di sekitar lingkungan sekolah.
- Tidak diperbolehkan makan-makan di pinggir jalan dan di dalam kelas pada jam pelajaran.
- Selalu menghindari diri dari perbuatan yang menjurus kepada tindakan criminal.
- Pakaian (seragam) dan Pelengkapannya
- Macam Pakaian Seragam SMA Pasundan 2 Bandung;
- Seragam Upacara (Batik-Putih)
- Seragam harian (Putih Abu)
- Macam Pakaian Seragam SMA Pasundan 2 Bandung;
- Seragam Pramuka
- Seragam Olah raga
- Seragam Batik Pasundan
- Seragam Muslim/Muslimah
- Pakaian Seragam Upacara dipakai pada hari Senin
- Putra : Kemeja batik Pasundan dan celana panjang putih bersabuk
- Putri : Kemeja batik Pasundan dan rok panjang putih bersabuk
- Petugas Upacara : Pakain upacara yang telah ditentukan
- Sepatu : Sepatu hitam dan berkaus kaki putih
- Pakaian Seragam harian yang dipakai Selasa dan Kamis
- Putra : Kemeja putih pendek dan celana panjang abu-abu bersabuk
- Putri : Kemeja putih pendek, bagi yang berkerudung memakai kemeja putih
panjang dan rok panjang abu-abu bersabuk
- Atribut : Atribut OSIS, nama lokasi sekolah, logo Pasundan, nama siswa di dada
sebelah kanan.
- Sepatu : Sepatu hitam dan berkaus kaki putih
- Pakaian Seragam Pramuka yang dipakai rabu
- Putra : Kemeja Pramuka dan celana panjang coklat bersabuk
- Putri : Kemeja Pramuka dan rok panjang coklat bersabuk
- Atribut : Atribut Pramuka
- Sepatu : Sepatu hitam dan berkaus kaki putih
- Pakaian Seragam hari Jum’at
- Putra : Kemeja putih panjang dan celana panjang putih bersabuk
- Putri : Kemeja putih panjang, berkerudung putih, dan rok panjang putih
bersabuk
- Atribut : Atribut OSIS, nama lokasi sekolah, logo Pasundan, nama siswa di dada
sebelah kanan.
- Sepatu : Sepatu hitam dan berkaus kaki putih
- Pakaian Seragam Olah raga
- Putra : Kaos oblong dan training kuning kombinasi biru (ditentukan sekolah)
- Putri : Kaos oblong dan training kuning kombinasi biru (ditentukan sekolah)
- Sepatu : Sepatu hitam dan berkaus kaki putih
- Dilarang memakai jaket, baju hangat, mantel, topi/pet di lingkungan sekolah, terlebih pada waktu mengikuti pelajaran.
- Tidak dibenarkan memakai identitas lain selain identitas SMA Pasundan 2 Bandung.
- Kebersihan dan Keindahan Sekolah
- Setiap siswa diwajibkan menciptakan, menjaga, dan memelihara kebersihan dan keindahan sekolah di dalam maupun di luar kelas.
- Siswa yang mendapat giliran piket kelas, harus benar-benar melaksanakan tugas kebersihan kelas dan sekitarnya.
- Setiap kelas diwajibkan melengkapi kebutuhan kelas masing-masing dengan perlengkapan yang menunjang pelaksanaan pendidikan.
- Di dalam kelas dianjur supaya ada pot-pot bunga dan senantiasa dipelihara.
- Membuang sampah pada tempat yang disediakan.
- Ciptakan rasa aman dan nyaman baik di kelas maupun di lingkungan sekolah.
- Kebersihan kelas menjadi tanggung jawab kelas yang bersangkutan
- Apabila dinding sudah banyak corat-coret harus di cat kembali oleh kelas yang bersangkutan.
- Apel dan Upacara
- Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera pada waktu yang telah ditentukan
- Tiap kelas mendapatkan giliran sebagai pelaksana upacara bendera. Semua siswa tiap kelas mendapatkan kesempatan menjadi petugas upacara.
- Pada setiap upacara berlangsung setiap siswa harus mengikuti dengan tertib, teraturm dan khidmat.
- Setiap siswa yang datang terlambat, harus melapor kepada guru piket.
- SEGI PENGAJARAN
- Sebelum Pelajaran Dimulai
- Paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum pelajaran dimulai para siswa harus sudah berada di sekolah dan ruangan kelas harus sudah bersih dan beres serta sudah siap untuk dipakai belajar.
- Ketika lonceng/bel sudah dibunyikan semua siswa serempak masuk ke kelas dengan tertib.
- Petugas/piket kelas harus sudah mempersiapkan alat-alat pelajaran dan pengabsen temannya. Agenda harus diisi dengan lengkap.
- Setiap akan mulai menghadapi pelajaran pertama para siswa harus berdo’a terlebih dahulu dipimpin oleh Ketua Murid/wakilnya.
- Siswa yang datang terlambat harus memiliki alas an dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Atas izin guru piket, yang bersangkutan baru diperbolehkan masuk kelas untuk mengikuti pelajaran.
- Setiap hari diawali dengan pengajian bersama kurang lebih 10 menit.
- Waktu Belajar
- Siswa harus patuh dan taat dalam menghadapi setiap pelajaran dengan penuh kesadaran atas pentingnya belajar.
- Selama jam pelajaran berlangsung siswa tidak dibenarkan mengaktifkan HP yang dapat menganggu kegiatan belajar mengajar.
- Selama jam pelajaran, siswa tidak dibenarkan meninggalkan sekolah tanpa izin Wakasek Ursis dan Guru Piket.
- Bila Guru berhalangan hadir tetapi memberikan tugas, semua siswa harus tetap berada dalam kelas dengan tertib dan tenang sampai selesai mengerjakan tugas yang diberikan Guru Piket.
- Bila guru berhalangan hadir dan tidak member tugas, Guru Piket yang akan mengaturnya.
- Ketertiban Belajar
- Ketua Murid (KM) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan, dan kerapihan kelasnya.
- Tiap pergantian pelajaran semua siswa harus telah siap mengikuti pelajaran selanjutnya, papan tulis harus dibersihkan, alat pelajaran harus sudah siap termasuk buku catatan siswa masing-masing.
- Semua siswa harus bersungguh-sungguh mengikuti pelajaran dengan tertib dan sopan.
- Pada saat pelajaran berlangsung setiap siswa tidak diperkenankan keluar masuk kelas tanpa izin Guru yang bersangkutan.
- Setiap siswa diwajibkan melaksanakan semua tugas pelajaran, pekerjaan rumah, dan tugas-tugas lain yang ada hubungannya dengan pendidikan dan pengajaran dengan baik dan sungguh-sungguh.
- Bila setelah 5 (lima) menit Guru yang harus mengajar belum/tidak hadir, KM harus menghubungi Guru yang bersangkutan dan bila tidak ada hendaknya menghubungi Guru Piket untuk menerima tugas lebih lanjut.
- Kegiatan Belajar
- Setiap siswa senantiasa berusaha meningkatkan serta memperbaiki mutu belajarnya, baik diluar maupun di dalam sekolah. Serta gunakanlah waktu senggang dengan membaca.
- Dianjurkan untuk mengadakan kelompok belajar yang terpimpin.
- Mengadakan kerjasama dengan pelajar sekolah lain untuk bertukar pengalaman dalam belajar.
- Bila menjumpai kesulitan-kesulitan di dalam belajar hendaknya menghubungi Guru bidang studi yang bersangkutan, wali kelas, atau Guru BK.
- Waktu Istirahat
- Waktu bel istirahat dibunyikan pelajaran dihentikan.
- Selama istirahat, apabila menemukan kejadian penting/hal-hal yang tidak diharapkan, harus melaporkan kepada Guru Piket/Wakasek Ursis.
- Apabila selama istirahat ada sesuatu keperluan dan terpaksa untuk meninggalkan sekolah, harus meminta izin Guru Piket/Wakasek Ursis dengan surat pengantar.
- Bila Belajar Selesai
- Setelah pelajaran berakhir, sebelum pulang harus berdo’a dahulu dipimpin oleh KM, semua siswa membereskan meja dan kursi masing-masing, menghapus papan tulis dan dengan tertib membereskan alat-alat pelajaran masing-masing. Usahakan agar tidak ada barang milik sendiri yang tertinggal di kelas.
- Setelah tertib dan beres semua, siswa meninggalkan kelas dengan teratur dan secepatnya pula ke rumah masing-masing tepat pada waktunya.
- Tidak dibenarkan langsung pergi ke tempat lain tanpa seizing orang tua/wali.
- Bila Berhalangan Hadir
- Siswa yang karena sesuatu hal tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah, harus memberitahu ke sekolah secara tertulis dari orang tua/wali siswa.
- Yang tidak sempat mengirim berita pada waktu berhalangan, pada saat masuk kembali secepatnya memberitahu kepada wali kelas.
- Bila berhalangan karena sakit, pemberitahuan harus disertai keterangan sakit dari dokter.
- Bila menderita sakit pada waktu sedang belajar, siswa dapat dipulangkan seizing Wakasek Ursis dan Guru Piket.
- Siswa yang tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, akan diberi surat pemberitahuan kepada orang tua siswa, bila masih tidak hadir untuk tiga hari berikutnya diberi surat pemberitahuan yang kedua.
- Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, setelah diberi surat kedua, orang tua/wali diundang ke sekolah.
- Keamanan Sekolah
- Semua siswa tidak dibenarkan membawa kendaraan bermotor, terlebih kendaraan beroda empat.
- Pada waktu pelajaran yang dilakukan diluar kelas, misalnya praktek olahraga, pakain, dan perlengkapan lainnya harus disimpan teratur di dalam kelas yang terkunci atau terjaga.
- Bila terjadi kehilangan barang atau uang di dalam kelas pada waktu sekolah, harus secepatnya dilaporkan ke Guru Piket atau Wakasek Ursis.
- Tamu siswa yang berkunjung ke sekolah diterima di ruang guru dan dilaporkan ke Guru Piket.
- Tidak diperbolehkan membawa senjata tajam atau senjata api ke sekolah.
- Tidak diperkenankan membawa,barang yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
- Semua siswa tidak diperbolehkan merusak atau mengotori, mencorat-coret bangunan, perlengkapan, dan halaman sekolah.
- Hindarkan perselisihan, percekcokan, perkelahian dengan siapapun.
- SARANA/PRASARANA PENDIDIKAN DAN KEUANGAN SEKOLAH
- Pengamanan Sarana/Prasaran Pendidikan
Yang dimaksud dengan pengamanan saran/prasarana pendidikan adalah menjaga kebersihan, keteraturan, keutuhan, dan keamanan sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki oleh sekolah. Dalam hal ini siswa harus:
- Memelihara kebersihan lingkungan sekolah antara lain kebersihan jalan sekitar sekolah, perkarangan, ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, lab computer, lab bahasa, multimedia, lab IPA, mesjid, WC, dan sebagainya.
- Turut memelihara kebersiha peralatan sekolah, seperti alat kantor, alat pelajaran, lab, seni, dll.
- Menjaga keutuhan gedung, halaman, dan lingkungan sekolah antara lain jangan mengadakan permainan yang merusak genting, kaca, dll.
- Merawat dan menjaga keutuhan perabotan sekolah, alat-alat kantor dan alat bantu pendidikan, meja, kursi, papan tulis, dll
- Berusaha menjaga keteraturan bangunan, halaman, dan lingkungan sekolah antara lain menjaga dan mengatur perabotan yang ada di kelas, membuang sampah pada tempatnya, dll.
- Membantu mengamankan dan menyimpan perabotan sekolah dan menjaganya supaya tidak rusak dan hilang.
- Menggunakan perabotan sekolah, alat bantu pendidikan, alat-alat laboratorium, buku perpustakaan, dan fasilitas lainnya harus teratur, efiktif, dan seksama.
- Uang Sekolah dan Keuangan lainnya
- Semua siswa diwajibkan membayar uang sekolah tiap bulan sebesar yang telah ditetapkan oleh Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah (YPDM) Pasundan.
- Uang sekolah dasarnya dalam 1 (satu) tahun ajaran dipungut 12 kali.
- Pembayaran iuran sekolah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) untuk bulan yang sedang berjalan.
- Tidak dibenarkan ada penunggakan pembayaran uang sekolah.
- Setiap siswa baru (kelas X) atau siswa pindahan dari sekolah lain diwajibkan membayar uang sarana pendidikan, pada saat dinyatakan diterima sebagai siswa SMA Pasundan 2 Bandung.
- Setiap siswa diwajibkan membayar biaya ulangan umum, UAS/UAN yang pembayarannya dipungut sesuai dengan ketentuan.
- Keuangan lain yang dipungut sekolah harus dibayar tepat pada waktu yang telh ditentukan.
- Semua tanda bukti pembayaran apapun ke sekolah hendaknya disimpan dengan tertib dan usahakan jangan sampai hilang. Jjika terjadi kekeliruan pada petugas penerima uang di sekolah, siswa yang bersangkutan harus dapat menunjukan bukti pembayaranya.
- ORGANISASI KEGIATAN
- Organisasi
- Di SMA Pasundan 2 Bandung tidak dibenarkan ada organisasi lain kecuali OSIS.
- Seluruh siswa harus bersatu dalam wadah OSIS sebagai aktivitas siswa dibawah pembinaan Wakasek Ursis.
- Hubungan organisasi keluar harus sepengetahuan dan seizing Wakasek Ursis.
- Setiap siswa dilarang memasuki organisasi yang bertentangan dengan tujuan dan cita-cita pendidikan.
- Setiap siswa berhak dipilih dan memilih sebagai pengurus atau ketua OSIS.
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Semua siswa diharapkan dapat memilih salah satu kegiatan ekstrakurikuler.
- Setiap mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut, hendaknya memberitahukan terlebih dahulu kepada orang tua masing-masing.
- Setiap mengikuti kegiatan agar diikuti dengan sungguh-sungguh dan tepat pada waktunya.
- Selesai mengikuti kegiatan, harus segera pulang ke rumah masing-masing.
- Yang berhalangan mengikuti kegiatan harus memberitahukan kepada guru pembimbing dengan alasan yang sapat dipahami.
- Kegiatan Kemasyarakatan
- Setiap siswa harus berpartisipasi dalam kegiatan kebersihan di tempat umum.
- Setiap siswa harus membantu kegiatan yang diselenggarakan masyarakat, misalnya dalam kegiatan peringatan hari besar agama/nasional, gotong royong, membuat jalan, mesjid, dll.
- Setiap siswa hendaknya ikut dalam gerakan social/pengumpulan dana.
- Setiap siswa diharapkan agar menjadi anggota donor darah.
- Setiap siswa hendaknya berusaha menjadi promoter dan penggerak dalam berbagai kegiatan remaja yang sifaktnya positif di masyarakat.
PEMBAGIAN TUGAS URUSAN KESISWAAN
Tahun Pelajaran 2023 – 2024
- Wakasek Urusan Kesiswaan
- Menyusun Program Kerja Urusan Kesiswaan
- Menyusun tugas kerja Urusan Kesiswaan
- Memantau tugas staf Urusan Kesiswaan
- Menyediakan/ memberikan pembinaan terhadap seluruh staf Urusan Kesiswaan
- Mengadakan evaluasi kerja Urusan Kesiswaan setiap akhir bulan
- Menjalin koordinasi dan atau konsultasi dengan para wakasek, BP/BK, wali kelas, Guru, Tata Usaha, Karyawan, termasuk siswa
- Menciptakan suasana lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif
- Memantau kehadiran seluruh staf Urusan Kesiswaan
- Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah
- Tugas staf Kesiswaan secara Umum
- Pada Saat Piket
2.1.1. Hadir 15 menit sebelum KBM berlangsung
2.1.2. Menjaring siswa ; datang terlambat, melanggar PSAS, berperilaku
menyimpang dan sejenisnya.
2.1.3. Mencatat seluruh pelanggaran yang terjadi pada poin 2.1.2
di atas pada daftar catatan pelanggaran siswa atau data
keterlambatan siswa
- Memproses dan membuat surat kepada Orang tua berupa : Pemberitahuan, Undangan, Perjanjian bila pelanggaran siswa
tersebut telah mencapai lebih dari 3 kali
2.1.5. Memantau dan menjaga kelancaran KBM
2.1.6. Memanggil, menegur dan mencatat setiap siswa yang melanggar
aturan tata tertib sekolah baik pada saat belajar, istirahat, sebelum
masuk/ pulang sekolah
2.1.7. Memantau keadaan Basemaent, Kantin dan Toilet pada jam
Pelajaran tertentu dan selama Istirahat berlangsung
2.1.8. Mengadakan Razia kelas secara rutin ataupun Insidental
2.1.9. Menangani seluruh permasalahan yang terjadi pada saat piket
berlangsung
2.1.10. Melayani dan menerima tamu Urusan Siswa, terutama Orang Tua
Siswa dalam bentuk penyelesaian masalah ataupun yang lainnya
2.1.11. Mengadakan Sidaksecara Random ke setiap kelas terutama
pelanggaran PSAS dan Rambut minimal 2 kelas dalam seminggu
2.1.12. Melayani surat menyurat yang dibutuhkan baik ke dalam ataupun
ke luar.
Di luar Piket
2.2.1. Membantu kelancaran seluruh Program Urusan Siswa baik tertulis
ataupun tidak demi tercapainya tujuan Pendidikan terutama yang
tertera dalam Program Urusan Kesiswaan Tahun Pelajaran 2023 –
2024
2.2.2. Peka terhadap gejala keresahan siswa, dari ketidak puasan
Pelayanan Urusan Kesiswaan atau sekolah
2.2.3. Menjaga kebersamaan dan berusaha bertindak sama, demi
menjaga keharmonisan kerja
2.2.4. Selalu menegur atau mengingatkan siswa dalam cara berpakaian
(dimana saja dan kapan saja dalam keadaan apapun)
Pada Pelaksanaan Upacara Bendera
Seluruh Staf Urusan Siswa wajib hadir 20 menit sebelum upacara berlangsung
2.3.1. Sebelum Upacara berlangsung
2.3.1.1. Mempersiapkan dan mencek perlengkapan upacara (keadaan
lapangan,Sound system, perangkat upacara dll) serta absensi kehadiran
peserta upacara baik Guru/ Karyawan ataupun para siswa
2.3.1.2. Protokoler dan latihan pemantapan upacara bendera
2.3.1.3. Menggiring siswa dari seluruh kelas
2.3.1.4. Menggiring siswa dari Basement dan kantin
2.3.1.5 Menjaga pintu gerbang atas, agar siswa yang datang terlambat
bisa langsung masuk ke lapangan upacara
2.3.2. Pada Saat Upacara Bendera Berlangsung
2.3.2.1. Memandu dan membimbing petugas protokol
2.3.2.2. Menjaga dan memantau kerapihan barisan putra
2.3.2.3. Menjaga dan memantau kerapihan barisan putri
2.3.2.4. Merawat siswa yang sakit
2.3.2.5. Menjaga siswa yang datang terlambat dan memprosesnya.
Tugas Staf Secara Khusus
3.1. Debi Gusnanto SPd
3.1.1. Melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal piket Staf Urusan Kesiswaan
3.1.2. Mencatat, memantau dan melaporkan kegiatan Ektrakurikuler
3.1.3. Melaporkan secara lisan maupun tertulis, baik diminta ataupun tidak, seluruh permasalahan yang didapat
kepada wakasek Kesiswaan.
3.1.4. Selaku Pembina Osis, Membina, membimbing dan mengarahkan Osis secara rutin atau Insidental serta
memantau perjalanan dan kehadiran piket pengurus Osis
3.1.5. Memanage dan mengembangkan Kewirausahaan Osis yang difasilitasi sekolah dalam bentuk Warsis (warung
Osis)
3.1.6. Menyerahkan dan menerima buku laporan bulanan seluruh Staf Urusan Siswa
3.1.7. Menyusun dan mengatur koordinasi masalah Siswa secara periodik dengan BP/ BK
3.1.8. Melengkapi kebutuhan administrasi Urusan Kesiswaan seperti grafik, program, denah, tabel dll
3.1.9. Menangani permasalahan di kelas X termasuk merekap absensi setiap bulannya
3.1.10 Menyembut kedatangan siswa bersama dengan wakasek yang piket pada waktu itu
3.1.11.Menangani dan memproses siswa yang kesiangan pada waktu piket berlangsung
3.1.12.Mengkoordinir kegiatan keluar yang berkenaan dengan kegiatan Intrakurikuler siswa
3.2. IIN Diyah Purwanti MPd
3.2.1. Melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal Staf Urusan
Kesiswaan.
3.2.2. Sebagai notulen dalam setiap kegiatan formal maupun informal
3.2.3. Mencatat, menyusun dan melaporkan kegiatan Ekstrakurikuler
3.2.4. Menyembut kedatangan siswa bersama dengan wakasek yang piket pada waktu itu
3.2.5. Menangani dan memproses siswa yang kesiangan pada waktu piket berlangsung
3.2.6 . Menangani permasalahan di kelas XI termasuk merekap absensi setiap bulannya
3.2.7. Merekap data kegiatan seluruh Urusan Kesiswaan melaporkannya dalam laporan bulanan Urusan Kesiswaan.
3.2.8. Melaporkan secara lisan atau tertulis baik diminta maupun tidak, seluruh data yang diperoleh kepada
wakasek Kesiswaan
3.2.9. Sebagai keamanan lingkungan sekolah dari berbagai hal seperti; Keluar masuknya Alumni, Narkoba, Geng
Motor serta Romantisme
3.2.10 Memantau situasi kantin dan WC pada jam pelajaran tertentu dan Pada waktu Istirahat berlangsung
3.4. Halimatussadiah SPd
3.4.1. Melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal Staf Ursis
3.4.2. Memantau dan mengamati ruangan Ursis agar tetap bersih
3.4.3. Mencatat, menyusun dan melaporkan kegiatan Ekstrakurikuler
3.4.4. Memantau dan mengontrol Kantin,Toilet, seluruh ruangan kelas belakang dan atas
3.4.5. Merekap dan menyusun seluruh data kegiatan serta melaporkannya dalam laporan bulanan Urusan
Kesiswaan
3.4.6. Mengkoordinir kegiatan keluar yang berkenaan dengan kegiatan Ekstrakurikuler siswa
3.4.7. Menata, mencatat dan mengamankan perlengkapan Ursis sebagai barang inventaris
3.4.8. Menata dan mengelompokan seluruh dokumen administrasi termasuk Format format kesiswaan
3.4.9. Merencanakan kebutuhan perlengkapan Sarana Ursis, seperti;
Lemari, white board, perbaikan laci laci, rak file, map dll.
3.4.10. Merencanakan dan mengatur jadwal sidak atau razia kelas secara rutin dan terencana termasuk sistem serta
petugas pelaksanannya
3.4.11. Melaporkan secara lisan ataupun tertulis baik diminta maupun tidak seluruh data yang diperoleh kepada
Wakasek Kesiswaan.
3.4.12 Melaksanakan kesekretariatan urusan kesiswaan, membuat format format rekapitulasi Data, sepert; daftar
pelanggaran siswa (Ketidak hadiran, keterlambatan, PSAS, daftar hadir Pembina Ekstrakurikuler, Daftar
hadir peserta Upacara, Perjanjian, kunjungan rumah, pengunduran diri, pernyataan dll)
3.4.13. Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Ursis
3.4.14. Melaporkan secara lisan ataupun tertulis, baik diminta maupun tidak seluruh data yang didapat kepada
Wakasek Kesiswaan
3.4.15. Menyusun, mendata dan dan menyimpan Biodata Siswa kelas X, XI dan XII pada dokumen data Urusan
Siswa sebagai Data base dan Dokumentasi Kesiswaan.
TATA TERTIB EKSTRAKURIKULER
- Seluruh Ekstrakurikuler diwajibkan memiliki :
- Program Tahunan
- Agenda Kegiatan
- Jadwal Kegiatan / Latihan
- Absen kehadiran
- Daftar Nilai
- Waktu latihan disesuaikan dengan Program / Agenda Kegiatan Maksimal sampai dengan Pukul 17.00 wib
- Setiap Ekstrakurikuler yang kegiatan latihannya dilaksanakan di luar kampus, harus sepengetahuan Kepala Sekolah dan izin Orang tua
- Setiap Ekstrakurikuler yang akan mellaksanakan kegiatan Diklatsar, LDKS, Pelantikan dll di luar kampus harus sepengetahuan/ seizin Kepala Sekolah dan izin Orang tua
- Setiap Akhir Kegiatan Ujian sekolah ( PTS, PAS, PAT ), Pembina Ektrakurikuler diwajibkan untuk menyerahkan Nilainya sebagai bentuk pertanggung Jawaban.
- Setiap Ektrakurukuler yang akan mengikuti Event Minimal Tingkat kota, diharuskan persiapannya yang Maksimal dan tidak asal asalan.
- Setiap mengikuti Lomba/ Event yang menyangkut masalah Dana hendaknya Pengajuan Prosal diajukan satu Bulan sebelumnya
- Seluruh Ekstrakurikuler harus tertib Admistrasi dan Perizinan sesuai SOP
- Setiap Ekstrakurikuler yang menggunakan sarana sekolah hendaknya mengajukan permohonan kepada Wakasek sarana untuk didata pada buku pinjaman Alat / Ruangan agar mudah untuk mengetahui keberadaan barang pinjaman.
- Setiap Ekstra Kurikuler tidak diperkenankan latihan melebihi pukul 17.00 wib kecuali akan menghadapi eveant dan seizin Kepala sekolah serta ada pemberitahuan kepada Orang tua.
- Setiap Pmbina atau Pelatih diwajibkan untuk mengingatkan dan mengajak kepada anggotanya untuk melaksanakan Shoat baik sebelum atau sesudah latihan / kegiatan Event.
- Setiap Ekstrakurikuler agar lebih Aktif dan Kreatif dalam mencari Dana untuk mengisi uang Kas.
- Setiap selesai kegiatan Lomba agar menyerahkan laporan secara tertulis dan Foto kegiatan untuk keperluan WEB dan akreditasi sekolah.
PROGRAM UNGGULAN RELIGIUS
SMA PASUNDAN 2 BANDUNG
Tahun Pelajaran 2023 – 2024
- Pendahuluan
Setiap satuan pendidikan tentunya memiliki Program unggulan masing masing, baik itu Akademik maupun Non Akademik termasuk Ektrakurikuler, begitu pula dengan SMA Pasundan 2 Bandung.
Adapun Program unggulan SMA Pasundan 2 Bandung dengan mengembangkan penjabaran visi misi dari Yayasan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasundan ( YPDM ) yaitu Luhung elmu na, Pengkuh Agama Islamna, Jembar budaya sundana.
Selain Program Unggulan di bidang seninya yang merupakan penjabaran dari Jembar Budaya sundana yaitu Angklung Arumba yang telah melanglang dunia.
Salah satu Program Unggulan lainnya adalah Religius yang merupakan pengembangan dari Pengkuh Agama Islamna.
Adapun Program Unggulan Religius yang ada di SMA Pasundan 2 Bandung Antara lain :
- Hatam Qur’an
- Tahfidz Qur`an
- Pengajian Keliling
- Sholat Dzuhur Berjamaah
- Jum`at berkah
- Pengajian Rutin dan Kajian Al Qur’an hari Jumat
- Baca Asmaul husna berjamaah
- Tablig Akbar
- Kegiatan Pelatihan Qurban
1.10Sanksi bagi siswa yang terlambat datang
- Tujuan
Tujuan dari Program Religius ini adalah untuk membentuk siswa yang berkarakter ;
2.1. Beriman dan bertaqwa
2.2 Taat dalam menjalankan ibadah
2.3 Bisa Membaca dan Hatam Al Qur’an
2.4 Disiplin waktu dalam menjalankan Ibadah
2.5 Peka terhadap lingkungan disekitarnya
- Waktu Kegiatan
Waktu kegiatan disesuaikan berdasarkan Jadwal yang sudah telah disusun :
- Hatam Qur’an
Dilaksanakan menjelang jam pelajaran ke tiga pukul 08.00 – 08.15 wib setiap harinya yang dibaca secara serempak dan dicatatan dalam agenda kelas dengan target satu tahun bisa hatam 30 Juz, artinya persester 15 juz.
- Tahfidz Qur`an
Merupakan salah satu kelas Khusus dengan pembimbing yang Profesional dibidangnya.
Adapun waktu pelaksanaannya dari jam pelajaran pertama pukul 06.30 – 08.15 wib
Setiap hari senin – Jum’at
- Pengajian Keliling
Pengajian keliling dilaksanakan di rumah salah satu siswa atau mesjid dilingkungan tempat tinggal siswa secara bergilir setiap hari Sabtu berdasarkan Jadwal yang sudah disusun.
( Jadwal terlampir )
- Sholat Dzuhur Berjamaah
Sama halnya dengan hatam Al Qur’an, sholat dzuhur berjamaah dilaksanakan berdasarkan jadwal yang sudah disusun, setiap hari empat kelas yang diawali dengan kultum selama 15 menit dan solat Qobla Dzuhur.
- Jum`at berkah
Kegiatan Jumat berkah dilaksanakan setiap hari Jum’at mulai pukul 06.30 – 07.30 wib dengan sasaran para pengemudi umum baik Angkutan kota/ angkot maupun pengemudi ojol.
Adapun sumber dananya diperoleh dari Sodaqoh para siswa setiap hari Jumat yang dikelola oleh Baetulmal.
- Pengajian Rutin dan Kajian Al Qur’an hari Jumat
Kegiatan ini bukan hanya diikuti oleh siswa tetapi juga diikuti oleh Guru dan Karyawan yang waktunya menjelang Istirahan pertama mulai pukul 09.00 – 09.45 wib
- Baca Asmaul husna berjamaah
Asmaul husna biasa dibacakan bersama sama yang dibimbing dari sentral ketika 10 menit menjelang pulang
- Tablig Akbar
Kegiatan Tablig akbar merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan ketikan peringatan hari besar Islam dan menjelang bulan suci Ramadhan
- Kegiatan Pelatihan Qurban
Merupakan kegiatan rutin tahunan dengan sumber dana dari seluruh kwluarga besar SMA Pasundan 2 Bandung baik Siswa, Guru maupun Karyawan.
3. Sanksi bagi siswa yang terlambat datang
Setiap siswa yang terlambat hadir 10-15 menit disekolah diberikan sanksi antara lain
- Baca Ayat Qursi
- Baca dan tulis Ayat Qursi bersama Artinya
- Sholat Duha
- Membaca Ayat suci Al Qur’an surat surat pendek mulai dari At takasur – Annas secara bersama sama dengan menggunakan Al Qur’an bukan HP.
Sanksi di atas berdasarkan dari lama tidaknya hadir di sekolah, hal tersebut dilakukan agar para siswa ada efek jera serta dapat memperoleh ilmu dengan hukuman/ sanksi seca edukatif dan bukan hukuman fisik.
- Penutup
Semoga Program ini bermanfaat dan dapat dilaksanakan seca Istiqomah agar hasilnya sesuai dengan harapan siswa yang Soleh dan Solihah yang beriman dan bertaqwa terhadap Alloh SWT. Aamiin yra.
- Garapan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Secara umum Tugas pokok Wakasek bidang Kesiswaan alalah membina Peserta didik baik Intrakurikuler yang berkaitan dengan Osis dan Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan SOP.
Selain tugas pokok tersebut Wakasek bidang Kesiswaan juga menjalin hubungan Kerjasama yang harmonis baik dengan Orang tua siswa, maupun Instasi lain di luar Dinas Pendidikan seperti Kepolisian, Koramil dan kecamatan dalam upaya peningkatan mutu kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu hidup bersaing dengan tuntutan perkembangan zaman pada saat ini yaitu dengan mendisiplinkan siswa sesuai Aturan dan Tata tertib yang berlaku di SMA Pasundan 2 Bandung. Oleh karena itu upaya peningkatan Sumber Daya Manusia ini harus diprogramkan secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala.
Salah satu upaya untuk mewujudkan Program tersebut maka sekolah sebagai fungsi pendidikan berkewajiban untuk mengembangkan kemampuan serta Pembentukan Karakter siswa dengan adanya komunikasi yang baik anrtara warga sekolah dengan Orang tua dan Lingkungan masyarakat di sekitarnya.
- Ruang Lingkup Pembinaan Kesiswaan
Selain membentuk karakter siswa yang Agamis, disiplin, jujur, kreatif dan inovatif, bidang kesiswaan juga berkaitan erat dengan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ), Pembinaan Intrakurikuler, ekstrakurikuler dan Non Akademik.
- Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )
Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dari tahun ke tahun Alhamdulillah jumlah siswanya mengalami kenaikan. Hal ini atas dasar Kebijakan dan arah dari Bapak Kepala sekolah dan dukungan dari Civitas akademik SMA Pasundan 2 Kota Bandung, mulai dari Perencanaan sampai dengan Pasca kegiatan.
( Tabel 1 Agenda Kegiatan PPDB )
- Program Pembinaan Intrakurikuler
Salah satu pembinaan Intrakurikuler adalah adanya estapet kepemimpinan Pengurus Ketua Osis dan MPK. Karena Osis adalah satu satunya Organisasi Siswa Intra yang legal di Sekolah.
2.2.1 Pembinaan Osis
Tahapan Pemilihan Ketua Osis di SMA Pasundan 2 Bandung diawali dengan kegiatan LDKS dan LLKS, baru dilanjut dengan Pemilihan Bakal Calon untuk selanjutnya dipilih calon ketua Osis untuk selanjutnya dilakukan Pemilihan ketua Osis yang Jujur dan Adil.
2.3 Program Non Akademik.
- Kerjasana dengan Instansi Lain
- Kepolisian / Polisi Masuk Kampus
Sebagai bentuk kerjasama antara SMA Pasundan 2 Bandung dengan pihak
Kepolisi antara lain :
- Polisi Pembina dari Polsek Coblong yang selalu memonitor aktivitas siswa di
luar kampus ketika KBM Berlangsung. Kegiatan tersebut dievaluasi dan
dilaporkan setiap Minggu.
- Polisi Masuk kampus.
Kerja sama dengan Polrestabes Kota Bandung dalam hal Antisipasi Pencegahan
kenakalan Remaja, antara lain :
a Narkoba
b Genk Motor
c Tertib dan etika berlalu lintas (memiliki SIM, Knalpot Brong/ bising dll )
d Bullying
e Tawuran
f Pembuatan SIM Kolektif
Hal ini disampaikan pada waktu Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah dan Upacara
Penaikan Bendera yang bertindak sebagai pembina upacara
Polisi sebagai Pembina Upacara
- Kecamatan
Kerjasama dengan Aparatur Daerah terutama dengan Camat Coblong dalam hal Bapak Camat bertindak sebagai Pembina Upacara Penaikan bendera, beliau menyampaikan pentingnya akan Etka hidup bermasyarakat yang tidak mementingkan diri sendiri.
Camat sebagai Pembina Upacara
- Kejaksaan ( Jaksa Masuk Kampus )
Memberikan Penyuluhan terutama yang berkaitan dengan Hukum agar para siswa yang sedang mencari jati diri agar tidak berurusan dengan hukum, seperti Tindak Kriminalitas, Narkoba, Tawuran dll
Jaksa sebagai Narasumber Penyuluhan Hukum
- Disdukcapil
Kerjasama dengan Aparatur Daerah lainnya yaitu dengan Dinas Kependudukan Catatan sipil.
Hal ini dilakukan dalam Perekaman e KTP, Pembuatan KTP secara jemput bola datang ke sekolah.
BAB III
PENUTUP
Ahmadulillah segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat dan inayah-Nya sehingga penyusunan program pembinaan kesiswaan di SMA Pasundan 2 bandung tahun pelajaran 2019-2020 dapat kita selesaikan dan berharap akan berguna dalam mmpersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi seluruh kegiatan kesiswaan dalam kurun waktu setahun kedepan.
Dengan tersusunnya program pembinaan kesiswaan ini diharapkan langkah kita dalam pembinaan kesiswaan akan lebih terarah dan dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Namun penulis sadari walau bagaimanapun baiknya program pembinaan, yang sangat menentukan keberhasilan dalam pelaksanaan program ini adalah kebersamaan diantara kita Kepala sekolah, Guru, TU, Karyawan dan para siswa itu sendriri.
Akhirnya semoga pedoman ini dapat dijalankan dan dilaksanakan sesuai harapan kita semua dan semoga pula Allah memberikan ridhoNya kepada kita, amin
Bandung, September 2024
Wakasek Kesiswaan
Fajri Alfi Syahrin, SPd
NUP. 101 0686